Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan, Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Menurut Sjafrie, pembentukan lembaga tersebut merupakan perintah undang-undang.
“Iya, akan ada keluar perpres Dewan Pertahanan Nasional,” ujar Sjafrie di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Sjafrie menegaskan, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional bukanlah hal yang aneh. Pasalnya, hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
“Ya itu bukan persoalan yang aneh, itu hanya melanjutkan amanat UU,” ujarnya.
Sjafrie mengimbau publik untuk tidak salah menerjemahkan rencana pemerintah membentuk Dewan Pertahanan Nasional tersebut. Menurut dia, pembentukan itu hanya melanjutkan amanat yang tertuang dalam undang-undang.
“Itu ada di dalam amanat UU Pertahanan, hanya belum dibentuk saja,” pungkas dia.
Sebelumnya, Sjafrie mengatakan pihaknya akan menjalankan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, seperti membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2025).
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” tutur Sjafrie.
Namun, belum diketahui kapan perpres Dewan Pertahanan Nasional akan diterbitkan.