Menhan Sjafrie Lantik Neo Letto Sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin melantik Sabrang Mowo Damar Panuluh atau Neo Letto, sebagai tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Neo Letto merupakan anak budayawan dan cendekiawan muslim Emha Ainun Najib atau
Cak Nun
.
Bukan hanya Neo Letto, pada momen itu, Sjafrie sebagai Ketua Harian DPN ini juga melantik 11 tenaga ahli lainnya, pada Kamis (15/1/2026).
‘Benar,
Sabrang Mowo Damar Panuluh
merupakan salah satu dari 12 tenaga ahli yang dilantik dan menjabat sebagai Tenaga Ahli Madya di lingkungan
Dewan Pertahanan Nasional
,’ kata Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, kepada Kompas.com, Minggu (18/1/2026).
Setelah pelantikan, Neo Letto bertugas memberikan masukan, kajian, dan rekomendasi sesuai bidang keahliannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPN.
Saat ditanya mengenai bidang keahlian Neo Letto, Rico menuturkan bahwa kontribusi yang bersangkutan difokuskan pada pemikiran strategis lintas disiplin, termasuk perspektif sosial, kebudayaan, dan komunikasi strategis, guna memperkaya kajian DPN.
‘Dalam mekanismenya, tenaga ahli menyampaikan masukan dan rekomendasi melalui forum dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional sesuai struktur yang berlaku, untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan kolektif pimpinan Dewan, termasuk Menteri Pertahanan,’ ujar dia.
‘Sehingga keputusan tetap berada dalam koridor kelembagaan dan kepentingan strategis pertahanan negara,’ ujar dia.
Dalam unggahan Instagram, Sjafrie menyampaikan bahwa pelantikan ke-12 tenaga ahli DPN ini merupakan langkah untuk memperkuat fondasi kebijakan negara yang adaptif, berbasis analisis mendalam dan berorientasi jangka panjang.
‘Dengan integritas, keahlian, dan perspektif kebangsaan yang kuat para tenaga ahli diharapkan menjadi
intellectual backbone
dalam merumuskan arah pertahanan nasional yang kokoh, mandiri dan relevan dengan dinamika lingkungan strategis global,’ tulis Sjafrie, dikutip Kompas.com pada Minggu (18/1/2026).
Dilansir dari laman resmi DPN, Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024, merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh Presiden.
DPN mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan merumuskan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan strategis di bidang pertahanan nasional, yang mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, DPN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara;
b. penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi;
c. penilaian risiko kebijakan pertahanan negara;
d. perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional;
e. pelaksanaan administrasi DPN; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Menhan Sjafrie Lantik Neo Letto Sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional
/data/photo/2021/06/21/60d036f0dd5ef.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)