Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mengumandangkan Takbir Lebaran dengan Audio Rekaman, Bagaimana Hukumnya?

Mengumandangkan Takbir Lebaran dengan Audio Rekaman, Bagaimana Hukumnya?

Jakarta: Menyambut hari raya Idulfitri, umat muslim disunahkan untuk mengumandangkan takbir. Namun seiring berjalannya waktu, muncul fenomena mengumandangkan takbir dengan menggunakan teknologi audio rekaman dengan pengeras suara. 

Rekaman MP3, ataupun audio rekaman takbir kerap diputar di berbagai masjid, musala, bahkan saat pawai keliling. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah takbir yang dilakukan dengan teknologi rekaman audio tetap mendapatkan pahala kesunnahan?
 
Makna dan hukum takbir Idulfitri

Takbir lebaran adalah ibadah lisan yang dianjurkan (sunnah) dalam Islam, pada malam hari raya, sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan, terutama setelah menyelesaikan ibadah puasa. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

Artinya, “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan (puasa Ramadan) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS Al-Baqarah: 185).   

Muhammad bin Qasim Al-Ghazi mengatakan, disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir dan mukim, baik yang sedang di rumah, jalan, masjid, ataupun pasar. Dimulai dari terbenam matahari pada malam hari raya berlanjut sampai shalat Idul Fitri. (Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 2014], halaman 162).   
 

 

Hukum mengumandangkan takbir dengan audio rekaman

Melansir daru NU Online, dalam membaca takbir lebaran, disunahkan untuk membacanya dengan suara yang keras (lantang), baik di rumah-rumah, jalan-jalan, masjid-masjid, maupun pasar-pasar. 

Para ulama menjelaskan bahwa amalan dzikir yang dianjurkan dalam takbir adalah mengucapkannya secara langsung dengan lisan, baik secara individu maupun berjamaah. Karena itu, memutar rekaman tanpa diikuti oleh lisan secara langsung tentu tidak akan mendapatkan pahala dzikir lisan.  

Menurut Imam An-Nawawi, setiap dzikir, baik yang wajib maupun sunah, tidak sah kecuali diucapkan secara lisan.

Artinya, “Ketahuilah, sesungguhnya zikir-zikir yang disyariatkan dalam shalat dan selainnya, baik yang wajib maupun sunah, tidak dianggap sah dan tidak diperhitungkan kecuali diucapkan secara lisan.” (Al-Adzkar An-Nawawiyah, [Beirut, Darul Fikr: 2016], halaman 16).

Dengan demikian, memutar rekaman takbir tidak dapat menggantikan kesunahan takbir yang diucapkan secara langsung. Rekaman hanya menjadi sarana pengingat, bukan pengganti amalan. Sebab takbir merupakan bacaan atau zikir yang harus dilakukan dengan lisan dan kesadaran penuh. 

Adapun terkait fungsinya sebagai syiar hari raya, hal ini dapat disamakan dengan rekaman azan untuk menunjukkan masuknya waktu shalat. 

Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hal tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa rekaman azan cukup untuk menunjukkan waktu salat, sehingga sunah untuk dijawab.

Sedangkan pendapat yang lain mengatakan tidak disunahkan untuk menjawab rekaman azan, karena itu hanya sekedar suara tiruan, sehingga tidak perlu untuk dijawab. 

Seperti yang disampaikan oleh Syekh Ismail Zain:

Artinya, “Adapun jika adzan berasal dari rekaman kaset, maka tidak disunahkan untuk menjawabnya, karena itu hanya tiruan, dan tiruan tidak perlu ditirukan. Wallahu a’lam.” (Qurratul ‘Ain bi Fatawi Ismail Az-Zain, halaman 58).

Kesimpulannya, menggunakan rekaman untuk menyebarluaskan takbir lebaran dapat membantu menciptakan suasana syiar yang semarak. Namun, dalam aspek kesunahan, sebaiknya setiap individu tetap bertakbir secara langsung dengan lisan agar mendapatkan keutamaan ibadah ini. 

Rekaman bisa menjadi sarana pendukung, tetapi tidak menggantikan esensi takbir yang dianjurkan dalam Islam.

Jakarta: Menyambut hari raya Idulfitri, umat muslim disunahkan untuk mengumandangkan takbir. Namun seiring berjalannya waktu, muncul fenomena mengumandangkan takbir dengan menggunakan teknologi audio rekaman dengan pengeras suara. 
 
Rekaman MP3, ataupun audio rekaman takbir kerap diputar di berbagai masjid, musala, bahkan saat pawai keliling. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah takbir yang dilakukan dengan teknologi rekaman audio tetap mendapatkan pahala kesunnahan?
 

Makna dan hukum takbir Idulfitri

Takbir lebaran adalah ibadah lisan yang dianjurkan (sunnah) dalam Islam, pada malam hari raya, sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan, terutama setelah menyelesaikan ibadah puasa. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
 

Artinya, “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan (puasa Ramadan) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS Al-Baqarah: 185).   
 
Muhammad bin Qasim Al-Ghazi mengatakan, disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir dan mukim, baik yang sedang di rumah, jalan, masjid, ataupun pasar. Dimulai dari terbenam matahari pada malam hari raya berlanjut sampai shalat Idul Fitri. (Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 2014], halaman 162).   
 

 

Hukum mengumandangkan takbir dengan audio rekaman

Melansir daru NU Online, dalam membaca takbir lebaran, disunahkan untuk membacanya dengan suara yang keras (lantang), baik di rumah-rumah, jalan-jalan, masjid-masjid, maupun pasar-pasar. 
 
Para ulama menjelaskan bahwa amalan dzikir yang dianjurkan dalam takbir adalah mengucapkannya secara langsung dengan lisan, baik secara individu maupun berjamaah. Karena itu, memutar rekaman tanpa diikuti oleh lisan secara langsung tentu tidak akan mendapatkan pahala dzikir lisan.  
 
Menurut Imam An-Nawawi, setiap dzikir, baik yang wajib maupun sunah, tidak sah kecuali diucapkan secara lisan.
 

 
Artinya, “Ketahuilah, sesungguhnya zikir-zikir yang disyariatkan dalam shalat dan selainnya, baik yang wajib maupun sunah, tidak dianggap sah dan tidak diperhitungkan kecuali diucapkan secara lisan.” (Al-Adzkar An-Nawawiyah, [Beirut, Darul Fikr: 2016], halaman 16).
 
Dengan demikian, memutar rekaman takbir tidak dapat menggantikan kesunahan takbir yang diucapkan secara langsung. Rekaman hanya menjadi sarana pengingat, bukan pengganti amalan. Sebab takbir merupakan bacaan atau zikir yang harus dilakukan dengan lisan dan kesadaran penuh. 
 
Adapun terkait fungsinya sebagai syiar hari raya, hal ini dapat disamakan dengan rekaman azan untuk menunjukkan masuknya waktu shalat. 
 
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hal tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa rekaman azan cukup untuk menunjukkan waktu salat, sehingga sunah untuk dijawab.
 
Sedangkan pendapat yang lain mengatakan tidak disunahkan untuk menjawab rekaman azan, karena itu hanya sekedar suara tiruan, sehingga tidak perlu untuk dijawab. 
 
Seperti yang disampaikan oleh Syekh Ismail Zain:
 

 
Artinya, “Adapun jika adzan berasal dari rekaman kaset, maka tidak disunahkan untuk menjawabnya, karena itu hanya tiruan, dan tiruan tidak perlu ditirukan. Wallahu a’lam.” (Qurratul ‘Ain bi Fatawi Ismail Az-Zain, halaman 58).
 
Kesimpulannya, menggunakan rekaman untuk menyebarluaskan takbir lebaran dapat membantu menciptakan suasana syiar yang semarak. Namun, dalam aspek kesunahan, sebaiknya setiap individu tetap bertakbir secara langsung dengan lisan agar mendapatkan keutamaan ibadah ini. 
 
Rekaman bisa menjadi sarana pendukung, tetapi tidak menggantikan esensi takbir yang dianjurkan dalam Islam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(PRI)

Merangkum Semua Peristiwa