Jakarta, CNN Indonesia —
Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo tengah bertarung untuk memenangkan hati rakyat supaya terpilih menjadi presiden 2024-2029.
Nantinya, keputusan kemenangan mereka akan ditentukan pada pemilihan umum yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Lalu, kalau menang kira-kira berapa gaji mereka nanti?
Untuk besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Sampai saat ini, belum ada revisi terkait aturan tersebut.
Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta).
Selain gaji pokok, presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Adapun besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Dengan demikian, presiden bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp62 juta per bulan.
Namun, selain gaji dan tunjangan tentunya seorang presiden juga menerima dana operasional. Ini adalah anggaran yang diterima untuk menunjang kegiatan presiden, meski nilainya tidak ada berbeda setiap tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dana yang disediakan setiap tahunnya hanya digunakan untuk keperluan berkaitan dengan pekerjaan Kepala Negara.
“Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden,” tulis Pasal 1 PMK tersebut.
(ldy/pta)