YOGYAKARTA – Banyak pekerja merasa bingung mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen saat masih aktif bekerja. Padahal, dana Jaminan Hari Tua tersebut bisa sangat membantu untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial.
Memang, proses klaim ini memerlukan pemahaman mendalam mengenai persyaratan dokumen serta prosedur resminya. Untuk itu mari simak langkah praktis berikut agar pengajuan klaim Anda berjalan lancar tanpa ada kendala teknis
Apa Itu Pencairan JHT 10 Persen?
Dilansir VOI dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan regulasi yang berlaku, peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) diperbolehkan mengambil sebagian saldo mereka sebelum mencapai usia pensiun.
Adapun syarat mutlak pencairan dana adalah peserta harus sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Pengambilan saldo 10% ini bertujuan sebagai persiapan masa pensiun atau kebutuhan mendesak lainnya. Namun, perlu diingat bahwa pengambilan JHT sebagian hanya bisa dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum Anda mempraktikkan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen, maka sebaiknya siapkan dokumen administrasi. Dokumen yang dilampirkan adalah fotokopi dengan menunjukkan berkas asli:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK (KPJ) yang asli.E-KTP sebagai bukti identitas diri.Kartu Keluarga (KK) terbaru.Buku Tabungan (Nomor rekening harus aktif dan atas nama pribadi).Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.NPWP (Jika ada, terutama untuk saldo di atas Rp50 juta agar potongan pajak lebih ringan).
Cara Klaim JHT 10%
Terdapat beberapa cara melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, di antaranya online, mendatangi kantor cabang, klaim prioritas, dan Layanan Bank Kerjasama.
Nah, khusus untuk klaim secara online dan kanto cabang, sudah pernah VOI tulis melalui artikel yang berjudul Cara Klaim JHT 10 Persen Cepat dan Pasti Cair. Berikut ini cara klaim dua metode terakhir:
Prosedur Klaim Prioritas di Kantor Cabang
BPJAMSOSTEK menyediakan layanan Klaim Prioritas bagi peserta dengan kondisi tertentu agar bisa mendapatkan antrean khusus. Kriteria peserta khusus ini meliputi:
Peserta dalam kondisi hamil.Manula (Lanjut Usia).Peserta yang kurang sehat atau sedang sakit.
Adapun beberapa langkah pengajuan Klaim Prioritas:
Datang ke kantor layanan pada jam operasional (08.00 – 15.30 hari kerja).Siapkan berkas fotokopi dan tunjukkan dokumen asli.Sampaikan kondisi Anda kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean khusus.Ikuti proses verifikasi berkas dan wawancara oleh petugas.Setelah selesai, dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.Layanan Bank Kerjasama (SPO)
Selain di kantor cabang, pengajuan klaim juga bisa dilakukan melalui Bank Kerjasama (Service Point Office). Metode ini ditujukan bagi peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.
Prosedurnya serupa dengan klaim di kantor cabang, di mana Anda cukup mendatangi bank yang bekerja sama dengan membawa dokumen lengkap. Petugas bank akan melakukan verifikasi dan wawancara sebelum proses pencairan diproses.
Dengan memahami cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen serta mengikuti prosedur yang benar, baik melalui klaim prioritas maupun bank kerjasama, dana Anda akan cair tanpa kendala.
