Jakarta, CNN Indonesia —
Istilah pinjaman pelajar (student loan) kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji skema tersebut.
Kajian itu ia sampaikan setelah melihat fenomena pinjaman online (pinjol) untuk biaya kuliah di Institute Teknologi Bandung (ITB) beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani mengatakan fenomena itu menandakan bahwa mahasiswa di Indonesia membutuhkan dana untuk pendidikan. Pemerintah sebenarnya sudah hadir melalui berbagai beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
“Saat ini terkait dengan adanya mahasiswa yang membutuhkan bantuan pinjaman, kami sekarang sebetulnya sedang membahas dalam dewan pengawas LPDP meminta LPDP untuk mengembangkan kemungkinan men-develop yang disebut student loan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/1).
Lantas, apa itu student loan dan bagaimana skema pembiayaan?
Dilansir dari berbagai sumber, student loan merupakan pemenuhan biaya kuliah dengan skema cicilan. Skema ini umumnya diterapkan di negara maju dan dilakukan oleh bank maupun pemerintah.
Istilah ini pertama kali muncul pada 1840. Saat itu, kredit pendidikan ditawarkan di Universitas Harvard, Amerika serikat (AS).
Namun, pinjaman pelajar itu secara resmi diberlakukan pemerintah AS pada 1958. Kala itu, student loan ditawarkan berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Pertahanan Nasional.
Student loan diberikan guna membantu Negeri Paman Sam bersaing dengan negara lain, khususnya Uni Soviet.
Terlepas dari sejarahnya, student loan juga kerap digunakan untuk biaya hidup selama menempuh pendidikan. Tiap-tiap negara punya aturan yang berbeda mengenai student loan.
Yang jelas, biasanya bunga yang diterapkan lebih rendah dari pinjaman lainnya atau malah nol persen. Begitu juga jangka waktu pembayarannya, lebih meringankan.
Bahkan ada juga memperbolehkan membayar setelah mahasiswa lulus dan dapat pekerjaan.
Di AS, terdapat federal student loan. Pinjaman yang dijalankan oleh Departemen Pendidikan AS itu telah digunakan oleh lebih dari 13 juta pelajar setiap tahunnya.
Ada empat jenis federal student loan, yakni pinjaman bersubsidi langsung, pinjaman langsung tanpa subsidi, pinjaman PLUS langsung, dan pinjaman konsolidasi langsung.
Jika Anda tengah menempuh pendidikan S1, Anda dapat meminjam maksimal US$12.500 atau sekitar Rp197,2 juta per tahun dalam bentuk Pinjaman Langsung Bersubsidi dan Pinjaman Langsung Tanpa Subsidi.
Sementara jika Anda tengah menempuh pendidikan S2 hingga S3, Anda dapat meminjam hingga US$20,500 atau sekitar Rp323,4 juta setiap tahun dalam bentuk pinjaman Langsung Tanpa Subsidi, menggunakan Pinjaman Direct PLUS untuk menutupi biaya lain di perguruan tinggi.
Student loan di Indonesia
Di Indonesia sendiri student loan secara resmi memang belum ada. Bahkan, pada 2018 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong perbankan segera meracik fasilitas kredit pelajar, seperti di AS.
Ia pun membandingkan kucuran kredit di Indonesia dengan Amerika Serikat. Berdasarkan data yang diperolehnya, kredit pendidikan (student loan) di AS, yang menurut dia masuk kategori sektor produktif, mendapat aliran hingga US$1,3 triliun.
Sedangkan kredit konsumtif di AS, seperti pinjaman kartu kredit hanya sebesar US$800 miliar.
“Saya ingin memberi PR dengan namanya student loan. Tolong ini dipelajari. Ini bisa jadi produk baru perbankan dan asuransi. Jadi tolong potensi inovasi menjadi perhatian serius,” ucapnya saat itu.
Sementara, Sri Mulyani mengatakan saat ini pihaknya tetap melakukan kajian mendalam soal wacana penerapan student loan. Pasalnya, di Negeri Paman Sam student loan pun menimbulkan masalah.
Oleh karena itu, pemerintah pun akan merumuskan bagaimana keterjangkauan dari pinjaman agar tak memberatkan mahasiswa. Di sisi lain, skema itu juga bisa mencegah kecurangan.
“Saat ini LPDP sedang membahasnya untuk bisa kemudian kita sampaikan dan kita putuskan dalam dewan pengawas,” ujar Sri Mulyani.
(mrh/sfr)