Jakarta: Tidak semua penghasilan yang kamu dapatkan harus dikenakan pajak. Ada yang namanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu batas penghasilan tertentu yang bebas dari pajak. Aturan ini dibuat supaya orang dengan penghasilan kecil tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jadi, apa saja yang termasuk dalam kategori ini? Simak penjelasan ini untuk mengetahui informasi mengenai penghasilan tidak kena pajak, seperti dikutip dari laman Amartha.
Pengertian PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dihitung untuk pajak. Jadi, jika penghasilanmu di bawah batas PTKP, kamu tidak perlu bayar pajak atas penghasilan tersebut.
PTKP ini berfungsi untuk mengurangi jumlah penghasilan yang dihitung sebagai dasar pajak, sehingga orang dengan penghasilan rendah tidak terbebani pajak yang terlalu besar.
Jumlah dan aturan PTKP
Jumlah PTKP bisa berbeda-beda, tergantung status keluarga dan jumlah tanggungan. Berikut aturannya:
– Rp54 juta untuk wajib pajak pribadi.
– Tambahan Rp4,5 juta untuk yang sudah menikah.
– Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
– Rp4,5 juta tambahan untuk maksimal tiga tanggungan keluarga.
Angka PTKP ini dipengaruhi oleh faktor seperti upah, biaya hidup, dan kondisi ekonomi, jadi bisa berubah seiring waktu.
Cara menghitung PTKP
Berikut cara mudah untuk menghitung PTKP.
1. Tentukan status dan tanggungan
Pertama, cek status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga. Maksimal, tiga orang tanggungan yang dihitung.
2. Cek besaran PTKP
Lihat berapa besaran PTKP yang berlaku di tahun itu, karena jumlahnya bisa berubah setiap tahun.
3. Hitung pajak penghasilan
Setelah tahu PTKP, gunakan angka itu untuk menghitung pajak. Kalau penghasilanmu kurang dari PTKP, maka kamu tidak akan kena pajak. Kalau lebih, kurangi penghasilan dengan PTKP untuk hitung pajak yang harus dibayar.
Dengan memahami PTKP, kamu bisa tahu penghasilan mana yang bebas pajak. Aturan ini membantu orang dengan penghasilan rendah agar tidak terbebani pajak terlalu besar.
Pastikan untuk selalu cek aturan terbaru dan hitung PTKP dengan benar, supaya perhitungan pajakmu tepat. (Nanda Sabrina Khumairoh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(HUS)