Mengenal Istilah-istilah dalam Proses Hukum

Mengenal Istilah-istilah dalam Proses Hukum

Bisnis.com, JAKARTA — Selama pelaksanaan proses hukum, kerap terlontar istilah-istilah yang mungkin diantaranya masih asing di telinga masyarakat awam, mulai dari praduga tak bersalah, abolisi, hingga amnesti.  

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan istilah-istilah hukum yang perlu diketahui, khususnya ketika Anda sedang mengamati atau mengikuti secara langsung sebuah proses hukum.

1. Penyelidikan

Penyelidikan adalah tahap awal proses penegakan hukum untuk mencari barang bukti atau informasi lainnya. Tahap ini dilakukan oleh penyelidik, mereka menindaklanjuti laporan-laporan guna menemukan suatu unsur pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penyelidik merupakan anggota kepolisian.

2. Penyidikan

Penyidikan adalah tahapan lanjutan dari penyelidikan ketika ditemukan barang bukti yang cukup mengarah ke tindak pidana. Dalam KUHAP dijelaskan bahwa penyidik berasal dari kepolisian, pegawai negeri sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.

3. Upaya Paksa

Upaya paksa di KUHAP adalah tindakan penegak hukum berupa penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, hingga pencekalan agar tidak bisa pergi ke luar negeri.

4. Tersangka

Tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang didasarkan atas ditemukannya dua alat bukti.

5. Terdakwa 

Setelah ditetapkan tersangka, seseorang akan ditepakan sebagai terdakwa setelah berkas dilimpahkan ke persidangan. Selama proses di meja hijau, seseorang yang melanggar aturan disebut sebagai terdakwa.

6. Terpidana

Status terpidana diberikan ketika seseorang terbukti secara sah oleh pengadilan melakukan tindak pidana dengan diikuti pemberian vonis penjara, denda, dan sanksi lainnya sesuai keputusan majelis berdasarkan pertimbangan tertentu.

7. Praperadilan 

Praperadilan adalah kewenangan pengadilan ngeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat maupun pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka.

8. Rehabilitasi

Menurut KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang mendapatkan pemulihan haknya sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harta martabatnya yang diberikan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang karena kekeliruan mengenai orangnya atau kekeliruan hukum.

9. Abolisi

Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang akibat penjatuhan hukuman pidana. Abolisi umumnya diberikan untuk perorangan.

10. Amnesti

Amnesti adalah penghapusan pidana yang diberikan secara kelompok yang masing-masing dari mereka telah dijatuhi hukuman pidana. Pemberian rehabilitasi hingga amnesti adalah hak prerogatif presiden berdasarkan pertimbangan DPR atau Mahkamah Agung.

11. Tertangkap Tangan

Umumnya didengar oleh masyarakat adalah Operasi Tangkap Tangan, sedangkan dalam KUHAP hanya tangkap tangan. Kegiatan ini adalah upaya aparat penegakan hukum menangkap seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidsna, beberapa saat setelah tindak pidana, sesaat setelah masyarakat mengetahui tindak pidana, atau setelah ditemukannya benda yang diduga kuat dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

12. Asas lex superior derogat legi inferiori 

Asas ini menjelaskan bahwa peraturan perundang-undsngaj yang tinggi haru didahulukan dibandingkan yang rendah saat terjadi konflik atau pertentangan anatara aturan tersebut.

13. Delik Aduan

Delik sendiri merupakan suatu tindakan melanggar hukum yang disengaja atau tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku. Delik aduan adalah adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan atau dalam hal ini adalah korban.

14. Asa Praduga tak Bersalah

Asas ini menyatakan bahwa seseorang memiliki hak tidak dianggap bersalah melakukan suatu tindak pidana tertentu sampai putusan pengadilan bersifat inkrah atau berhukum tetap.

15. Berita Acara Persidangan (BAP)

BAP adalah catatan yang berisi kejadian dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli, hakim, dan.

terdakwa.