Pada tahun anggaran 2025, Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton, yang diperuntukkan bagi petani terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, alokasi tersebut terdiri dari:
Urea: 4,6 juta tonNPK: 4,2 juta ton
NPK Formula Khusus: 147.798 ton
Organik: 500.000 ton
Hingga 5 Februari 2025, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan 694.639 ton pupuk bersubsidi kepada petani, dengan rincian:
Urea: 342.393 ton
NPK: 325.165 ton
NPK Formula Khusus: 4.249 ton
Organik: 22.832 ton
Dari sisi stok, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan pupuk untuk petani terdaftar dengan total 1.665.418 ton, terdiri dari:
Urea bersubsidi: 611.783 ton
NPK bersubsidi: 436.434 ton
Urea non-subsidi: 86.925 ton
NPK non-subsidi: 31.675 ton
Jumlah stok pupuk urea dan NPK ini masing-masing mencapai 362 persen dan 251 persen dari ketentuan minimum stok yang ditetapkan pemerintah, menunjukkan kesiapan Pupuk Indonesia dalam menjamin kebutuhan petani.
Dengan sistem distribusi yang terintegrasi dan dukungan logistik yang kuat, Pupuk Indonesia terus memastikan ketersediaan pupuk berkualitas tinggi bagi petani Indonesia, guna meningkatkan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4948166/original/008179700_1726747282-WhatsApp_Image_2024-09-19_at_18.22.15.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)