Jakarta: Pernahkah kamu mendengar istilah shadow economy atau ekonomi bayangan? Shadow economy adalah aktivitas ekonomi yang terjadi di luar pengawasan dan regulasi pemerintah.
Shadow economy mencakup berbagai praktik yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak dan dapat melibatkan kegiatan legal maupun ilegal.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai shadow economy, dilansir laman KoinWorks dan dirangkum Medcom.id.
Apa itu shadow economy
Shadow economy mencakup semua kegiatan ekonomi yang tidak terdaftar secara resmi, termasuk penghasilan yang tidak dilaporkan dari produksi barang dan jasa, baik yang legal maupun ilegal. Kegiatan ini sering kali dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak, kontribusi jaminan sosial, atau untuk menghindari pemenuhan standar hukum di pasar tenaga kerja.
Ini bisa meliputi pembayaran tunai kepada pekerja tanpa pencatatan resmi, penjualan barang tanpa faktur, serta kegiatan ilegal seperti perdagangan narkoba atau penyelundupan. Shadow economy juga dikenal dengan istilah lain seperti black economy, cash economy, underground economy, atau cheating economy.
Shadow economy adalah fenomena kompleks yang mencerminkan interaksi antara kebijakan pemerintah, kondisi ekonomi, dan perilaku individu. Meskipun dapat memberikan manfaat jangka pendek bagi beberapa individu atau bisnis, dampak jangka panjangnya seringkali merugikan perekonomian secara keseluruhan.
Pemerintah di seluruh dunia berusaha untuk mengatasi masalah ini melalui berbagai kebijakan dan pendekatan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi insentif untuk beroperasi di luar sistem formal.
Contoh shadow economy
Shadow economy, mencakup berbagai kegiatan ekonomi yang tidak terdaftar secara resmi dan tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Berikut adalah beberapa contoh kegiatan yang termasuk dalam shadow economy:
Penjualan barang tanpa faktur. Transaksi jual beli barang tanpa menggunakan faktur resmi, sehingga tidak tercatat dalam rekening pajak.
Black market telepon seluler. Peredaran telepon seluler ilegal, yang dapat menghasilkan kerugian pajak signifikan bagi pemerintah.
Illegal logging and timber trading. Kegiatan memotong kayu hutan secara ilegal dan perdagangan kayu yang tidak sah.
Prostitusi dan industri seks. Kegiatan seksual ilegal yang tidak terlaporkan kepada otoritas pajak.
Penyelundupan komoditas. Perdagangan barang-barang seperti elektronik, makanan, minuman, kendaraan bermotor, dan hewan-hewan langka secara ilegal.
Penyimpanan LPG ilegal. Mengoplos gas elpiji (LPG) secara ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Penyelewengan solar subsidi. Menggunakan subsidi energi listrik secara tidak sah, seperti menggunakannya untuk keperluan lain daripada yang dituju.
Transaksi barter. Kegiatan tukar-menukar barang-jasa tanpa menggunakan mata uang, sehingga tidak tercatat dalam rekening pajak.
Pekerja informal. Pejabat-pejabat yang bekerja tanpa izin resmi dan tidak melaporkan pendapatan mereka kepada otoritas pajak.
Identity fraud. Penggunaan identitas palsu untuk menghindari kewajiban pajak atau klaim pengembalian dana karena orang lain.
Phoenix company. Perusahaan yang dibuat hanya untuk menghindari kewajiban pajak dan kemudian tutup operasinya untuk melepaskan diri dari kewajiban tersebut.
Inflasi biaya. Melambungkan biaya pengurangan pajak melalui penggunaan tanda terima atau tagihan palsu atau kolusi dengan orang lain.
Under-reporting business income. Pedagang-pedagang yang menyepelekan beberapa penjualan tunai hingga mereka yang terlibat dalam penipuan skala besar.
Unregistered businesses. Bisnis yang tidak terdaftar di administrasi pajak baik untuk pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai (PPN).
Pendapatan yang tidak dilaporkan. Sumber pendapatan yang tidak diketahui oleh administrasi pajak dari investasi, properti, dan lain-lain.
Shadow economy mencakup berbagai aspek yang terkait dengan kegiatan ekonomi ilegal dan tidak sah, serta kegiatan yang tidak terlaporkan kepada otoritas pajak. (Ridini Batmaro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(AHL)