Kuala Lumpur –
Pemakaian kata ‘Allah’ di Sarawak, Malaysia menjadi polemik. Pasalnya, hanya warga penganut Kristen di Sarawak yang diperbolehkan menggunakan kata ‘Allah’, sementara umat kristiani di daerah lain dilarang.
“Kita harus memahami bahwa ini adalah keputusan Sarawak, dan Melaka, Penang dan Selangor tidak boleh menggunakan kata itu,” ucap Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim dilansir The Star, Rabu (17/5/2023).
“Pengadilan telah memutuskan (memihak Sarawak) dan kita harus memahami bahwa itu hak prerogatif Sarawak,” tegas Anwar kepada wartawan.
Cabut Banding
Pernyataan itu disampaikan Anwar setelah sebelumnya Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail menyatakan kementeriannya akan mencabut banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang mengizinkan warga non-Muslim menggunakan kata itu dan tiga kata lainnya untuk tujuan pendidikan.
Saifuddin menyebut itu telah menjadi posisi kementeriannya dan dirinya telah menginformasikan dan menyampaikan hal itu kepada Kabinet.
Banding itu awalnya dijadwalkan untuk sidang membahas manajemen kasus pada 19 Mei mendatang, namun tidak akan lagi dilanjutkan karena pemerintah mencabut seluruh bandingnya pada 18 April lalu.
Langkah itu akan mengakhiri pertarungan hukum selama 15 tahun yang berawal ketika pemerintah menyita delapan CD berisi materi pendidikan dari seorang individu Bumiputera Sarawak, yang isinya mengandung kata tersebut.
Saksikan juga ‘Malaysia Dilanda Suhu Tinggi, Satu Orang Tewas’: