Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mengapa Hotel Aruss Masih Beroperasi Setelah Disita dalam Kasus Judi “Online”?

Mengapa Hotel Aruss Masih Beroperasi Setelah Disita dalam Kasus Judi “Online”?

Mengapa Hotel Aruss Masih Beroperasi Setelah Disita dalam Kasus Judi “Online”?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com

Hotel Aruss
yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, disita oleh Bareskrim Polri sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari platform judi
online
seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan temuan bahwa pembangunan hotel tersebut menggunakan dana hasil pencucian uang dari aktivitas judi
online
.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa dana pembangunan hotel ini berasal dari rekening-rekening yang dikendalikan oleh bandar judi
online
.
“Kami melakukan penyitaan sebagai ujung dari hasil pencucian uang judi
online
,” ujarnya pada Senin (6/1/2025).
Hotel tersebut dibangun menggunakan dana sebesar Rp 40,5 miliar yang ditransfer melalui rekening-rekening nomine dan ditarik secara tunai oleh pihak yang terlibat. Total nilai properti hotel tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.
Meskipun telah disita, Hotel Aruss tetap beroperasi seperti biasa. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa operasional hotel tetap berlangsung karena kepolisian masih menunggu ketetapan hukum lebih lanjut terkait kasus TPPU tersebut.
“Terkait masalah kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, Helfi menambahkan bahwa penyelidikan terhadap kasus TPPU ini masih berjalan dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya.
Kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. Menurut dia, penyitaan tidak berarti menghentikan operasional hotel.
“Sebagian orang memahami sita itu dirampas, diambil. Bisa dipelajari di perundangan, penyitaan itu dalam pengawasan dan penjagaan dan tidak mengurangi operasional yang berjalan,” kata Ahmad di Hotel Aruss Semarang, Senin (6/1/2025).
Public Relation Hotel Aruss, Lala Nikmah juga memastikan bahwa penyitaan tidak berdampak pada layanan dan reservasi hotel.
“Operasional hotel berjalan dengan baik. Tidak ada tamu yang membatalkan booking. Bus besar masih terparkir dan akan
stay
beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan
Kompas.com
, pantauan di lokasi menunjukkan tanda penyitaan terpasang di pintu masuk hotel.
Namun, aktivitas di dalam hotel tetap berlangsung normal. Bus milik atlet voli Sumselbabel yang mengikuti kompetisi Proliga di Semarang masih terlihat terparkir, dan tamu hotel tetap menjalankan aktivitasnya.
Pihak Polda Jawa Tengah, yang membantu proses penyitaan, menyatakan bahwa mereka hanya bertugas mem-
backup
kegiatan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Kami prinsipnya bantu
backup
prosesnya. Untuk detailnya bisa konfirmasi ke Div Humas Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.
Proses hukum terkait penyitaan Hotel Aruss masih berlangsung, dan operasional hotel akan tetap berjalan hingga ada keputusan hukum lebih lanjut.
Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyidikan mendalam untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya, Helfi mengungkapkan, dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.
Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform
judi online
tersebut.
Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian
online
pada rekening-rekening nomini yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai.
“Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening nomini lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut,” katanya.
Setelah uang tersebut ditarik tunai, uang itu digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.
“Kami sampaikan bahwa obyek penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 16 Desember 2024, serta surat perintah penyitaan Nomor SP SITA Nomor 44 I RES 2.6 2025 Dirtipideksus tanggal 3 Januari 2025,” ujarnya.
Sebagai informasi, nilai obyek hotel tersebut sekitar Rp 200 miliar.
Helfi menyampaikan bahwa selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian
online
tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp 72,3 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.