Mendikdasmen: Tes Kemampuan Akademik untuk Dongkrak Mutu Pendidikan

Mendikdasmen: Tes Kemampuan Akademik untuk Dongkrak Mutu Pendidikan

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, kebijakan terkait tes kemampuan akademik (TKA) dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, bukan sebagai penentu kelulusan siswa.

Pernyataan ini disampaikan langsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam webinar bertajuk “Kebijakan Tes Kemampuan Akademik”, yang digelar Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen pada Jumat (11/7/2025).

“Tidak semua murid wajib mengikuti TKA dan TKA pun tidak menjadi penentu kelulusan,” tegasnya.

Abdul Mu’ti menjelaskan, pelaksanaan TKA merupakan bagian dari komitmen Kemendikdasmen untuk menyusun kebijakan pendidikan yang berbasis data dan kebutuhan nyata. Hasil TKA akan digunakan sebagai alat bantu dalam perbaikan layanan pendidikan, bukan sebagai bentuk evaluasi yang menekan peserta didik.

Kebijakan ini, lanjut Mu’ti, telah melalui kajian menyeluruh dengan melibatkan praktisi pendidikan, akademisi, hingga orang tua siswa. “TKA adalah alat bantu agar kebijakan pendidikan bisa lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kualitas belajar anak-anak kita,” imbuhnya.

Kepala BSKAP Kemendikdasmen Toni Toharudin menambahkan, TKA berfungsi sebagai pemetaan mutu pendidikan, dan juga dapat digunakan dalam jalur seleksi prestasi. Menurut dia, TKA bukan sekadar ujian, tetapi juga refleksi dari proses belajar yang telah ditempuh siswa.

“Tes ini adalah cermin dari hasil belajar. Mari kita laksanakan TKA secara bermakna, adil, dan terbuka agar memberikan peluang lebih besar bagi masa depan pendidikan Indonesia,” ujarnya.

Kemendikdasmen berharap, pelaksanaan TKA ke depan mampu membangun sistem pendidikan yang inklusif dan adil. Harapannya setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan cerah.

Webinar ini pun menjadi langkah awal dalam memperkuat komunikasi antara pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan pendidikan di seluruh Indonesia.