TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti mengatakan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan menggabungkan empat undang-undang.
Undang-Undang yang akan digabung, kata Abdul Muti adalah UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren.
“Rancangan undang-undang ini akan menggabungkan paling tidak empat undang-undang yang terkait dengan pendidikan,” ujar Abdul Muti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Dirinya menjelaskan proses revisi UU Sisdiknas merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pembahasannya bakal melibatkan empat kementerian yaitu Kemendikdasmen, Kemendagri, Kemenag, dan Kemendikbud Saintek.
Sementara, prosesnya saat ini sudah masuk dalam penyusunan naskah akademik.
“Sekarang juga dalam tahapan penyusunan naskah akademik berkait dengan kemungkinan empat undang-undang menjadi satu undang-undang saja,” jelasnya.
Abdul Muti mengungkapkan salah satu pembahasan yang juga muncul dalam revisi UU Sisdiknas yaitu resentralisasi guru.
Menurutnya, pembahasan tersebut muncul karena berbagai macam persoalan tata kelola guru seperti rekrutmen, pembinaan, dan distribusi.
Proses pembahasan revisi UU Sisdiknas, menurut Abdul Muti, akan selaras dengan revisi Undang-undang Otonomi Daerah.
Hal tersebut diperlukan untuk membahas posisi bidang pendidikan masuk dalam otonomi pemerintah daerah atau dikelola pusat.
“Nah, sekarang melihat berbagai persoalan yang muncul, terutama menyangkut pembangunan sekolah, kemudian juga tata kelola, dan sebagainya itu, ada wacana undang-undang otonomi itu diamandemen,” pungkasnya.