Liputan6.com, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto berharap pembentukan Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih tidak kongkalikong.
“Tidak boleh pendirian koperasi hanya kongkalikong, atau dibuat-buat atau hanya ditunjuk,” harap Menteri Desa pada peluncuran dan dialog pembentukan koperasi merah putih di Manado, Sabtu (31/5/2025).
Karena itu menurut dia, untuk memastikan proses pembentukan koperasi tidak menyalahi aturan, maka musyawarah desa dan kelurahan khusus harus dilakukan.
“Kalau ada proses pendirian koperasi cacat secara administrasi akan dievaluasi,” ujarnya.
Pada saat pelaksanaan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan khusus, maka dibuat berita acara, dan pesertanya terdokumentasi dengan jelas.
“Khawatirnya adalah akan ada gugatan ke pengadilan atau pengadilan tata usaha negara. Ini penting untuk diantisipasi,” harap Mendes dikutip dari Antara.
Karena itu dia berharap, sejak awal pembentukan harus tertib secara administrasi apalagi ini menyangkut bisnis, sehingga semua orang mau terlibat. “Kalau pembentukannya fair, tidak ada masalah,” kata Menteri.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5004673/original/092393500_1731548991-27145abf-2d0f-44a3-9acf-d2ef01cf2e94.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)