Mendagri Telusuri Penyebab Kepala Daerah di Sumut Belum Terbitkan PBG Rumah Subsidi

Mendagri Telusuri Penyebab Kepala Daerah di Sumut Belum Terbitkan PBG Rumah Subsidi

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menelusuri penyebab kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut) belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi dan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Mendagri Tito mengingatkan kepala daerah di Sumut, rumah merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang penting diwujudkan. Hal ini dikatakan Tito saat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengunjungi perumahan subsidi Kompos Patria Tama, yang berada di Jalan Pelita, Kecamatan Sunggal, Medan Krio, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

“Ya, saya sudah minta Pak Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk berkoordinasi. Nanti dari sini kami akan menggelar rapat untuk mengetahui apa penyebabnya,” kata Tito, Jumat (10/10/2025).

Diketahui, ada 19 daerah di Sumut yang PBG untuk rumah subsidi atau rumah MBR masih 0, yaitu Medan, Karo, Labuhanbatu Utara (Labura), Mandailing Natal (Madina), Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, Sibolga, Gunungsitoli, Toba, Tapanuli Utara, dan Tanjungbalai.

Disebutkan Tito, para kepala daerah di Sumut harus memahami petapa pentingnya program rumah subsidi bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ini adalah program untuk rakyat. Ini kebutuhan dasar. Selain itu juga, pembangunan rumah subsidi akan mendorong ekosistem dan pertumbuhan ekonomi. Karena nanti pengembang-pengembang, dari yang kecil sampai besar, akan hidup,” sebutnya.

“Karena banyak sekali kemudian, PPN-nya 0 persen, BPHTB dan PBG gratis. Belum lagi ada KUR Perumahan yang disubsidi. Toko-toko material, pekerja hidup semua. Lapangan kerja terbuka,” sambungnya.

Tito meminta agar Pemda di Sumut menggratiskan biaya pengurusan Bea Pengurusan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan pembebasan itu, sepintas Pemda merasa rugi karena kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi nantinya Pemda akan mendapatkan peningkatan PAD yang signifikan secara teratur, yakni dari perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Satu tahun kita terlihat rugi karena menggratiskan BPHTB dan PBG. Namun ketika rumah subsidi sudah banyak terbangun, di tahun berikutnya Pemda akan mendapatkan PAD dari PBB dalam jumlah besar,” tandasnya.