Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bakal melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini tengah disorot karena kasus impor tekstil ilegal.
Budi Santoso mengatakan akan terus melakukan koordinasi dengan para Menteri lainnya, terkait aturan yang sudah dibuat. “Permendag itu bisa saja setiap saat dievaluasi. Nanti kita lihat,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (30/12/2024).
Namun ia membantah jika aturan itu dianggap menjadi penyebab adanya importasi ilegal yang menjadi beban industri tekstil.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta Menteri Perdagangan Budi Santoso mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Yassierli mengungkapkan bahwa banyak industri tekstil di dalam negeri tertekan dengan adanya aturan tersebut. Salah satu penyebab utamanya adalah gempuran produk tekstil impor yang disinyalir terjadi karena adanya celah dari Permendag 8.
“Jadi tekstil banyak ilegal impor, penyelundupan macam-macam sehingga kemudian yang beredar di pasar Indonesia itu tekstil dengan murah sekali dan dampaknya perusahaan kita yang kesulitan itu akibatnya mereka sulit survive,” bebernya.
Dia bilang bahwa hal ini sudah diangkat di rapat tingkat Menko. Nantinya yang menentukan akan diubah atau tidak adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Itu sudah sempat diangkat di rapat Menko jadi follow upnya di Menko, jadi Menko yang waktu itu akan mereview dan menelaah kembali,” sebutnya.
(hsy/hsy)