Jakarta –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan mengevaluasi lagi alur distribusi Minyakita. Hal ini dilakukan karena banyak temuan Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan volume 1 liter dikurangi.
“Ke depan kita akan atur semua, mulai dari distribusinya, repackernya, D1 D2, HET-nya kita evaluasi semua,” kata Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Untuk diketahui, alur distribusi Minyakita terpantau dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Sistem itu digunakan pemerintah untuk memetakan rantai distribusi dan harga minyak goreng, khususnya Minyakita.
Budi menjelaskan, pengawasan dan evaluasi terus dilakukan oleh pemerintah. Kemudian, temuan-temuan terkait pelanggaran Minyakita muncul setelah pihaknya memperketat pengawasan pada momen Natal dan Tahun Baru 2025.
“Kemudian kita temukan memang beberapa misalnya ada bundling ya, kemudian juga harga di atas HET. Baru ditemukan takaran yang tidak sesuai itu tanggal 24 Januari di Tangerang,” ungkapnya.
“Jadi itu terus, sebenarnya pengawasan reguler terus dilakukan, karena apa? Karena kan kita juga ada Satgas Pangan, kemudian kita ada Dinas,” tambahnya.
Hal ini dikatakan usai melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI. Dalam pertemuan itu, Ombudsman RI menyampaikan temuannya terkait pelanggaran penjualan Minyakita hingga pengurangan takaran.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melaporkan temuan pelanggaran distribusi dan HET Minyakita. Pihaknya melakukan uji dari 63 sampel dari 6 provinsi, Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.
“Dari 63 sampel, ada 24 sampel yang volume atau takarannya itu kurang dari yang seharusnya. Dan khususnya lagi, ada sekitar 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa di atas 30 sampai dengan 270 mililiter,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran di 6 provinsi itu, harga Minyakita berada di atas HET. Yeka merinci, HET Minyakita dari produsen ke D1 Rp 13.500/liter, D1 ke D2 Rp 14.000, D2 ke pengecer Rp 14.500, pengecer jual ke konsumen Rp 15.700.
Sementara yang ditemukan Ombudsman RI, harga Minyakita di pasaran Rp 16.000/liter sampai Rp 19.000/liter. Untuk itu, dia mengusulkan Kemendag melakukan evaluasi terhadap distribusi hingga HET Minyakita.
“Oleh karena itu kata kuncinya Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses. Karena sebetulnya tadi keterangan Pak Menteri Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan,” pungkasnya.
(ada/ara)