Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen terhadap beras premium tidak akan membuat harganya melonjak di atas harga eceran tertinggi (HET).
“(Tarif PPN tidak mengerek harga di atas HET?) Enggak, enggak, enggak,” ujar Budi saat ditemui di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12), seperti dikutip detikfinance.
Beras premium dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, Budi memastikan kebutuhan pokok masyarakat lain bebas PPN, termasuk beras yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat.
“Yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Kemendag, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumatera Selatan Sumsel), Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, HET Rp15.400 per kg ditetapkan untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan NTT. Sementara, HET beras premium untuk wilayah Papua dan Maluku sebesar Rp15.800 per kg.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan selain beras premium, barang premium yang akan dikenakan PPN 12 persen di antaranya buah premium, ikan premium, hingga daging wagyu dan kobe.
“Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilonya,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya awal pekan ini.
(sfr/sfr)