Mendag Buka Suara soal Temuan BPK Dugaan Kebocoran Impor Baja

Mendag Buka Suara soal Temuan BPK Dugaan Kebocoran Impor Baja

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara perihal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persetujuan impor, khususnya komoditas besi, baja, dan turunannya.

Hal itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2025 BPK, yang mencakup temuan sepanjang 2022 sampai dengan semester I/2024.

Budi berujar bahwa seluruh aktivitas impor mesti mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan, sembari bakal mengecek lebih lanjut perihal rekomendasi BPK.

“Semua harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Nanti masalah selisih itu kita coba lihat lagi, ya, salahnya di mana,” kata Budi saat ditemui wartawan usai acara Jakarta Modest Summit di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, Kemendag telah mempunyai aturan yang jelas perihal proses impor baja maupun komoditas lainnya. Oleh karena itu, aktivitas yang berlangsung mesti mengacu kepada aturan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam perizinan berusaha di bidang impor. Salah satu temuan yang signifikan adalah potensi kebocoran impor besi, baja dan turunannya yang mencapai Rp894,94 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK penerbitan persetujuan impor (PI) komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tidak berdasar pada pertimbangan teknis (pertek) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

BPK menemukan adanya jumlah kode HS pada dokumen PI lebih banyak dari jumlah kode HS pada pertek sehingga alokasi impor pada dokumen PI lebih besar dari alokasi impor sesuai pertek.

“Akibatnya, terdapat realisasi impor yang tidak didukung pertek sebesar 83,61 ribu TNE dengan nilai kepabeanan sebesar Rp894,94 miliar,” bunyi temuan BPK yang dikutip Bisnis, Selasa (9/12/2025).

Untuk itu, BPK merekomendasikan mendag untuk memberikan pembinaan kepada tim pemroses dan untuk selanjutnya lebih cermat dalam memeriksa dokumen persyaratan dan alokasi impor berdasarkan pertek.