Mencari Cara Menekan Angka Perokok dan Peredaran Rokok Ilegal

Mencari Cara Menekan Angka Perokok dan Peredaran Rokok Ilegal

Merri juga menegaskan, Kemenkes tidak memiliki kewenangan untuk mengatur standar kemasan rokok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 435.

“Kementerian Kesehatan tidak mempunyai tugas dan/atau kewenangan untuk mengatur standarisasi kemasan dan produk,” tegasnya.

Kemenperin juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Merri merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang melindungi elemen merek seperti gambar, logo, warna, dan bentuk.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa kebijakan plain packaging dapat menimbulkan hambatan perdagangan internasional dan berisiko memicu gugatan dari negara lain.

Ia menekankan bahwa tidak ada yurisprudensi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mewajibkan negara untuk menerapkan standar kemasan seragam, baik secara keseluruhan kemasan maupun satu komponen tertentu.

“Memaksakan kebijakan tersebut justru berisiko menciptakan hambatan perdagangan (trade barrier) dan dapat memicu gugatan dari negara lain,” jelas Merri.

Pelaku industri juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan ini tidak akan efektif dalam menekan jumlah perokok pemula, yang menjadi tujuan utama dari wacana plain packaging. Sebaliknya, kebijakan ini justru dinilai akan memperburuk masalah rokok ilegal di dalam negeri.

“Kemasan yang sama hanya akan mempermudah produksi rokok ilegal dan sulit melakukan pengawasan karena warnanya sama,” kata Merri menekankan.