Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa Harvey Moeis dijadwalkan bakal menjalani sidang vonis dalam perkara korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) pada hari ini, Senin (23/12/2024).
Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Eko Aryanto dalam serangkaian persidangan timah sebelumnya pada Jumat (20/12/2024).
“Kita akan jatuhkan putusan hari Senin seperti itu, untuk ketiga-tiganya dan insyaallah dengan yang terdakwa lainnya seperti itu dalam satu hari itu ya. Kita mulai jam 10 pagi,” ujar Eko.
Dalam catatan Bisnis.com, suami dari artis Sandra Dewi itu telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar.
Selain pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider enam tahun pidana.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar,” tutur jaksa.
Dalam kasus ini, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT diduga telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya.
Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan.
Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi tersangka Helena Lim dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Adapun, jaksa telah mendakwa perbuatan itu telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar dalam kasus timah.