RATUSAN warga Sukahaji yang terkena dampak sengketa lahan mendatangi kantor ATR/BPN Kota Bandung, pada Senin (14/4). Seusai dialog dengan sejumlah perwakilan BPN di halaman depan kantor, pada akhirnya belasan warga melakukan audiensi lanjutan di dalam ruangan kantor tersebut.
Ketua Forum Sukahaji Melawan, Ronal, menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada BPN Kota Bandung dalam audiensi itu. Mulai dari status kepemilikan lahan, pihak luar yang mengklaim, serta pengajuan blokir dari warga bagi pihak luar yang hendak mengklaim.
“Yang saya tanyakan dalam kepemilikan lahan di Sukahaji. Milik siapa, pak, sebenarnya? Apakah Jen Suherman (pihak luar) melakukan pengurusan sertifikat di tengah konflik lahan? Dalam status bersengketa tidak boleh ada yang mengurusi sertifikat tanah,” tanya Ronal.
Kasi Survei dan Pemetaan Tanah BPN Kota Bandung, Yudi menjawab pertanyaan tersebut. Pihaknya sudah menerima 90 sertifikat. Hal ini didapatkan usai berkoordinasi dengan kantor Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN. Dirinya baru bisa menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian BPN ada sekira 53 sertifikat yang tervalidasi.
Akan tetapi Yudi memastikan, sejauh pengadilan masih berjalan, BPN Kota Bandung akan menghentikan pelayanan sementara pengajuan sertifikasi dari pihak luar Sukahaji atau Jen Suherman. Ia mengaku, saat ini sudah melakukan penghentian layanan tersebut.
Diketahui, gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara perdata 119/Pdt.G/2025/PN Bdg tentang perkara perbuatan melawan hukum dengan tergugat Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar. Persidangan sudah digelar pekan lalu.
“Berdasarkan nanti pemetaan, kami bisa mengatakan 53 sertifikat itu berada di keempat RW yang sedang bersengketa. Tapi kini kami masih sedang melakukan pengukuran. Jadi soal status lahan kami baru bisa menyampaikan soal valid data. Bahwa baru 53 sertifikat yang tervalidasi,” jelasnya.
Adapun dirinya membenarkan, pihak luar yang sedang bersengketa dengan warga Sukahaji beberapa waktu lalu telah coba mengurus sertifikasi lahan tersebut. “Iya sempat dilakukan, kurang lebih dua bulan lalu,” kata Yudi kepada Jabar Ekspres.
Namun kini aparat kepolisian baik itu Polrestabes dan Polda Jabar sudah turun tangan. Permasalahan Sukahaji sudah masuk laporan terhadap dua lembaga tersebut. Pihak BPN berjanji memfasilitasi pelaporan mafia tanah apabila sudah ada hasil dari pemeriksaan aparat kepolisian.
