Jakarta, Beritasatu.com – Masyarakat Barito Utara menantikan hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (24/2/2025), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Kasus ini diajukan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Kasus tersebut melibatkan enam penyelenggara pemilu di Kabupaten Barito Utara, termasuk ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara serta ketua PPK Teweh Tengah. Dugaan pelanggaran mencuat setelah pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, tidak dilaksanakan meski Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah memberikan rekomendasi.
Kuasa hukum Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, Andi Muhammad Asrun menyatakan, dalam sidang pada akhir Januari 2025 bahwa tindakan para teradu sangat berbahaya bagi integritas pemilu karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain masalah PSU, terdapat kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara, salah satunya di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, di mana ada penambahan suara yang tidak dapat dijelaskan.
Menurut Asrun, penambahan suara tersebut menciptakan ketidakpastian yang merugikan proses demokrasi yang diharapkan berjalan secara jujur dan adil.
Jika DKPP memutuskan penyelenggara pemilu terbukti melanggar kode etik, sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain berupa peringatan, pemecatan, atau penonaktifan sementara.
Putusan DKPP yang final dan mengikat akan berdampak besar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada di Barito Utara.
Namun, muncul pertanyaan mengenai siapa yang akan melaksanakan PSU jika keputusan DKPP mengharuskan hal tersebut. Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi, mengungkapkan kekhawatirannya apabila penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik masih diberi tanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan PSU.
“Jika terbukti melanggar kode etik, apakah penyelenggara yang bersangkutan masih pantas untuk melaksanakan PSU? Akan sangat ironis jika pelaksana yang bermasalah tetap dipertahankan, padahal banyak penyelenggara yang lebih kredibel dan kompeten,” ujar Resmen Khadafi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Resmen menekankan pentingnya pemilihan penyelenggara baru yang lebih profesional untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan PSU, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemilu di Barito Utara.
“Keputusan DKPP akan menjadi sorotan utama, karena selain berdampak pada karier penyelenggara pemilu, juga akan menentukan bagaimana Pemilu di Barito Utara akan dilaksanakan ke depannya,” tambahnya.
Resmen menambahkan, apabila ditemukan kesalahan atau pelanggaran, ini akan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi prinsip-prinsip keadilan serta transparansi.
