Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Hasto Kristiyanto (HK) untuk diperiksa sebagai tersangka, setelah permohonan praperadilan yang diajukan sekjen PDIP itu tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto terus berlanjut.
“Proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hasto Kristiyanto pernah diperiksa oleh KPK sebagai tersangka selama 3,5 jam pada Senin (13/1/2025). Hasto saat itu menyerahkan surat kepada pimpinan KPK, meminta agar pemeriksaannya ditunda selama proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto sudah memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dalam sidang pada Kamis (13/2/2025) sore.
“Permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim, maka status tersangka Hasto Kristiyanto dinyatakan sah.
Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.
