Menaker Tak Jadi Hapus Batas Usia Lowongan Kerja – Page 3

Menaker Tak Jadi Hapus Batas Usia Lowongan Kerja – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Hanya saja, di aturan ini, Menaker tak jadi melarang adanya batas usia lowongan kerja.

SE ini mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Menaker menjelaskan, poin utama dalam SE ini adalah larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Namun demikian, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kemnaker, Jakarta, ditulis Kamis (29/5/2025).

Berlaku untuk Disabilitas

Menaker juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian dengan pekerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker menekankan agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.