Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan kurator akan membayar tunjangan hari raya (THR) dan pesangon buruh Sritex. Namun, terkait jumlahnya dirinya tidak dapat memerinci karena diputuskan oleh pihak kurator.
“Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menko (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto) beberapa hari lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon (buruh Sritex),” katanya kepada awak media dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan pada Rabu (5/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Yassierli lebih menekankan bahwa pihaknya lebih fokus untuk mengawal pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Menurutnya, kedua hal tersebut sangat dibutuhkan oleh buruh Sritex.
Dirinya juga mengungkap Kemnaker akan mendirikan posko khusus di Solo dan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk proses administrasi.
“Kita akan membentuk posko untuk membantu teman-teman yang ter-PHK, dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP. Kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, poskonya di Solo, dan Dinas Ketenagakerjaan setempat,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia membeberkan tentang kemungkinan pegawai Sritex akan dipekerjakan kembali dalam waktu dekat. Dirinya merujuk pernyataan kurator di mana operasional Sritex akan kembali berjalan.
“Kita akan padat (membahas) untuk mencoba koordinasi mekanismenya seperti apa. Yang penting sama-sama kita dengar bahwa komitmen buka opsi beroperasi kembali pabrik sehingga ada kesempatan kerja kembali,” pungkasnya terkait THR dan pesangon buruh Sritex.
