Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan, pengaduan soal perusahaan yang telat atau tidak membayar tunjangan hari raya (THR) pada musim Lebaran 2025 turun 30 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Yassierli mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat Posko THR masih terus memonitor dan memproses laporan perusahaan yang abai terhadap tanggung jawab tersebut. Oleh karenanya, ia belum bisa menyampaikan detil pengaduan soal pembayaran THR.
“Yang jelas laporan tahun ini dibanding tahun lalu itu pengurangan substantif, 30 persen. Itu harus dicatat,” ujar Yassierli di Jakarta, dikutip Jumat (11/4/2025).
Ia mengklaim, semakin banyak perusahaan yang patuh untuk mencairkan THR kepada pekerjanya. “Kalau semakin sedikit laporan, berarti kan artinya kepatuhannya meningkat,” dia menegaskan.
Secara aturan, perusahaan yang telat membayarkan THR akan dikenakan sanksi, berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Denda itu berlaku sejak batas waktu pembayaran berakhir, yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Adapun perusahaan bersangkutan tetap wajib melunasi THR yang tertunda meskipun telah dikenai denda.
“Terlambat (denda) 5 persen sudah jelas, ada peraturannya. Kemudian nanti ada nota pemeriksaan, itu yang kita ikutin sampai ujungnya adalah rekomendasi (sanksi administratif),” terang Yassierli.
1.407 Aduan
Merujuk catatan Liputan6.com sebelumnya, Kemnaker telah menerima sebanyak 1.407 aduan terkait dengan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja. Sebagian besar pengaduan tersebut adalah tidak dibayarkan THR oleh perusahaan.
“Hingga tanggal 26 Maret pukul 12.00 melalui posko pengaduan THR, jumlah pengaduan 1.407 aduan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sunardi Manampiar Sinaga beberapa waktu lalu.