Member Rugi Ratusan Juta, CWIG Layangkan Somasi Terbuka Ke Perusahaan MLM

Member Rugi Ratusan Juta, CWIG Layangkan Somasi Terbuka Ke Perusahaan MLM

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) menerima banyaknya laporan dugaan pelanggaran UU ITE dan hak konsumen dari para member PT BEST.

Berdasarkan banyaknya laporan member yang dirugikan tersebut, CWIG secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada perusahaan multi level marketing (MLM) itu.

“CWIG meminta CEO PT BEST menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh member melalui media massa (online, cetak dan elektronik). Kemudian melakukan pembayaran seluruh hak – hak member, termasuk bonus, royalti dan reward, disertai laporan keuangan yang transparan dan dapat diaudit,” kata Ketua Umum DPP-CWIG, Henry Hosang di Jakarta, Kamis malam (12/6/2025).

Henry juga meminta agar perusahaan MLM itu memulihkan akses akun member yang diblokir atau dibekukan tanpa dasar hukum yang sah.

Dikatakan Henry, perusahaan MLM itu juga harus menghentikan pemindahan struktur jaringan member yang dilakukan secara sepihak, dan mengembalikannya ke kondisi semula.

Kemudian, menghentikan setiap praktik sistem internal yang berpotensi melanggar hukum. Menyampaikan tanggapan/respon resmi secara tertulis terhadap surat somasi ini.

“Somasi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas sejumlah laporan dari masyarakat, khususnya para member PT. BEST yang mengadukan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen,” ujarnya.

Berdasarkan verifikasi awal, CWIG menduga terdapat indikasi perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik konsumen/member, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008.

“Adanya dugaan manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik yang berpotensi merugikan pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU ITE jo. UU No. 19 Tahun 2016. Pelanggaran hak – hak konsumen, termasuk hak atas informasi yang benar, kompensasi, serta perlakuan adil, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Secara tegas, CWIG memberikan waktu 3 hari kerja sejak somasi dikirimkan agar PT. BEST memberikan klarifikasi resmi dan menyelesaikan hak-hak member secara transparan dan akuntabel.

“Kami bertindak berdasarkan laporan-laporan yang telah diverifikasi. Tujuan kami adalah memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi dan tidak dirugikan oleh sistem yang tidak transparan,” ujar Henry.

Somasi ini, lanjut Henry, adalah langkah hukum preventif dan merupakan bagian dari komitmen CWIG dalam menjalankan fungsi pengawasan publik secara profesional dan sah.

Sementara jika terbukti ada tindak pidana, CWIG akan melaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.