Jakarta –
KS (27), pelaku pembajakan konten atau streaming online ilegal konten diamankan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat di kediamannya di Tasikmalaya dan diperiksa lebih lanjut. Penangkapan KS berawal dari laporan salah satu anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) yaitu Vidio (PT. Vidio Dot Com) sebagai pemegang hak siar konten original series yang dibajak oleh KS dan disiarkan secara ilegal di situs bernama Anikor miliknya.
Situs ini beberapa kali mengganti domain akibat pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tim penyidik Polda Jawa Barat pun kemudian meringkus KS pada 6 Februari 2025 lalu di Tasikmalaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, situs Anikor menarik lebih dari 300 ribu pengunjung, mayoritas berasal dari Indonesia. Akibat tindakan ini, potensi kerugian yang dialami Vidio diperkirakan mencapai lebih dari 12 miliar rupiah.
Kombes Pol Resza Ramadianshah, S.I.K. Direktur Siber Polda Jabar. menegaskan komitmen menindak kegiatan melawan hukum. “Polda Jawa Barat berkomitmen untuk menegakkan hak kekayaan intelektual dan melindungi industri kreatif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menonton konten dari platform legal guna mendukung ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Pembajakan adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum,” katanya.
Al Ghazali, salah satu aktor dalam Vidio Original Series, menyampaikan keprihatinannya. “Kami, para artis dan kru, bekerja keras untuk menghadirkan karya berkualitas yang bisa dinikmati masyarakat. Kami berharap para penggemar dapat lebih menghargai proses ini dengan menonton series lokal kami di platform resmi Vidio. Dengan demikian, industri hiburan kita bisa terus berkembang,” ujarnya dalam keterangan yang diterima detikINET.
Adapun Gina Golda Pangaila selaku SVP Legal and Anti Piracy Vidio dan Wakil Sekretaris Jendral AVISI berharap penangkapan ini ke depannya bisa sebagai langkah mitigasi dan membuat masyarakat tidak melakukan aksi serupa, Dia mengapresiasi tindakan tegas pihak kepolisian dalam menindak pembajakan konten.
“Semoga ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pembajakan konten berhak cipta adalah tindakan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi serius,” cetusnya.
Sementara Wakil Ketua Umum AVISI, Budi Setyawan menambahkan AVISI berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem berkelanjutan dalam industri kreatif digital, dari hulu hingga hilir, yang sejalan dengan model bisnis streaming video. “Saat ini, tantangan utama yang kami hadapi adalah maraknya pembajakan, dan kami sangat menghargai dukungan pemerintah serta Kepolisian dalam memerangi masalah ini,” sebutnya.
Gunawan Paggaru, Ketua BPI (Badan Perfilman Indonesia), turut mendukung langkah ini untuk menjaga industri film Indonesia. “Adanya langkah tegas dari pihak Kepolisian, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak cipta demi keberlangsungan industri series dan film nasional di Indonesia,” kata dia.
(fyk/fyk)