Memahami Perbedaan PKB Tahunan dan Lima Tahunan: Panduan bagi Pemilik Kendaraan

Memahami Perbedaan PKB Tahunan dan Lima Tahunan: Panduan bagi Pemilik Kendaraan

Pembagian ini dibuat untuk tujuan yang berbeda. Pembayaran tahunan memastikan pajak kendaraan tetap aktif dan sah digunakan. Sementara proses lima tahunan difokuskan pada verifikasi ulang identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan mesin, sebagai bagian dari penertiban administrasi kendaraan bermotor.

Pemahaman terhadap perbedaan ini akan membantu masyarakat mempersiapkan waktu dan kelengkapan dokumen dengan lebih baik.

Pemprov DKI Beri Kemudahan Lewat Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan fasilitas keringanan berupa pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, karena seluruh sanksi administratif akan terhapus secara otomatis tanpa pengajuan permohonan.

Fasilitas ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang melunasi kewajiban pokok pajaknya pada periode tersebut.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah, inklusif, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa beban tambahan.

 

(*)