YOGYAKARTA – Dalam dunia keuangan syariah, istilah “gharar” sering kali muncul sebagai konsep yang krusial. Dapat diartikan sebagai ketidakpastian, lantas apa itu gharar?
Konsep grahar menjadi landasan penting dalam prinsip-prinsip ekonomi Islam, yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan penghindaran risiko yang berlebihan.
Mari kita telusuri lebih dalam mengenai gharar, mengapa hal ini dilarang dalam Islam, serta bagaimana dampaknya dalam praktik keuangan sehari-hari.
Apa Itu Gharar?
Dilansir dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji, dalam terminologi bahasa Arab, istilah “gharar” merujuk pada konsep “spekulasi” atau “ambiguitas”. Istilah ini mengacu pada sesuatu yang tidak memiliki kejelasan.
Dalam konteks transaksi komersial, gharar menggambarkan situasi di mana salah satu pihak yang terlibat dalam perjanjian tidak memiliki kepastian atau kejelasan mengenai objek perjanjian, kuantitas, atau kemampuan untuk menyerahkan barang yang diperdagangkan.
Lebih lanjut, transaksi yang mengandung gharar berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang signifikan bagi salah satu pihak. Kondisi semacam ini dapat memicu kerugian finansial, sengketa, dan ketidakadilan, yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Baca juga artikel yang membahas Silsilah Sunan Gunung Jati Berdasarkan Naqobah Ansab Maroko
Ayat Al-Quran tentang Gharar
Dalam ajaran Islam, penghindaran praktik gharar memiliki dasar yang kuat. Banyak ayat dalam Al-Qur’an yang menekankan pentingnya menjauhi transaksi yang tidak transparan atau penuh dengan ketidakjelasan. Salah satu landasan utama pelarangan gharar tercantum dalam surah An-Nisa ayat 29:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚوَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang tidak sah, kecuali melalui perdagangan yang didasari kerelaan bersama di antara kamu. Dan janganlah kamu mencelakakan dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Ayat di atas menegaskan larangan Allah terhadap perolehan harta orang lain secara tidak sah, yang mencakup praktik-praktik yang mengandung ketidakadilan, termasuk gharar. Cara yang diizinkan adalah melalui perdagangan yang dilandasi kesepakatan bersama, tanpa merugikan pihak manapun.
Selain itu, masih ada ayat lain yang relevan yaitu:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan cara yang tidak sah dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada penguasa, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Melalui ayat di atas kita diingatkan agar tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang melanggar hukum, misalnya melalui penggunaan unsur gharar dalam transaksi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam berinteraksi.
Dalam bisnis syariah, menghindari gharar (ketidakjelasan) sangat penting. Pastikan objek transaksi jelas, ada, dan dapat diserahkan. Hindari transaksi atas barang yang belum jelas bentuk atau kondisinya. Harga barang/jasa harus disepakati dan diketahui kedua pihak.
Setiap transaksi harus transparan, dengan akad yang dipahami dan disetujui semua pihak. Keterbukaan ini meminimalkan sengketa. Hindari perjanjian yang mengandung ketidakpastian besar, agar transaksi adil dan tidak merugikan.
Dengan kejelasan objek, harga, dan akad, serta menghindari ketidakpastian, praktik gharar dapat dihindari. Transaksi yang adil dan transparan akan terwujud.
Selain apa itu gharar, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!