Ada empat poin keputusan dalam surat pemberhentian Effendi Simbolon tersebut. Satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon (Effendi Simbolon) dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dua, melarang saudara dalam diktum satu melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Tiga, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres partai.
Empat, surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sebagai informasi, surat tersebut dibenarkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat saat ditanya melalui pesan singkat.
“Benar,” tulis Djarot, Sabtu (30/11/2024).
Saat ditanya alasan pemecatan terhadap yang bersangkutan, Djarot menjelaskan terhadap yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan AD/ART partai.
“Melanggar kode etik, disiplin dan AD/ART partai,” ungkap Djarot.
Diketahui, Effendi saat Pilkada Jakarta 2024 mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono.