Selain mekanisme refund, Rakor Perlindungan Konsumen yang diinisiasi BPKN RI mendorong sejumlah agenda penguatan tata kelola konser, antara lain:
1. Penyusunan standar nasional keselamatan, kapasitas venue, dan manajemen risiko, termasuk manajemen kerumunan dan sistem evakuasi.
2. Penguatan regulasi sistem ticketing, seperti verifikasi barcode, larangan reseller ilegal, dan transparansi biaya sejak tahap awal pembelian.
3. Registrasi nasional promotor dan platform tiket, agar negara dapat menilai kredibilitas penyelenggara dan mencegah promotor bermasalah.
4. Pembentukan kanal pengaduan terpadu lintas kementerian/lembaga, sebagai sistem tunggal untuk mempercepat penanganan kasus.
5. Penegakan sanksi administratif dan hukum untuk mencegah pelanggaran berulang dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Langkah-langkah ini dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem konser musik yang aman, berkeadilan, dan lebih ramah konsumen.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4991467/original/048515800_1730780716-pexels-sebastian-ervi-866902-1763067.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)