Mekanisme Pemberian Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online – Page 3

Mekanisme Pemberian Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengumumkan besaran bonus hari raya yang harus diberikan perusahaan kepada pengemudi ojek online (ojol) maupun kurir online.

Besaran bonus hari raya itu diatur lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 yang terbit pada Rabu (11/3/2025).

Melalui surat edaran, pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan.

Pemberian BHR Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Pemberian bonus hari raya sekaligus dalam memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online).

Melihat SE itu, Pemberian BHR Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Baca juga Ingat! Bonus Hari Raya Ojol Sifatnya Menghimbau, Bukan Wajib

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan aturan pemberian bonus hari raya oleh aplikator ke pengemudi ojek online hingga kurir online. Aturan ini sebagai tindaklanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto yang kemarin yang m…