Menonaktifkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari jabatannya tidak sama artinya dengan memberhentikan. Berikut pengaturan tentang pemberhentian dan penggantian seorang anggota DPR sesuai peraturan dan undang-undang.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
