JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan partainya menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini disebut sebagai sikap yang didasari konstitusional merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” kata Megawati melalui pidato penutupan Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta, Senin, 12 Januari.
Megawati menegaskan pilkada melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998. “Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD,” tegas Presiden ke-5 RI itu.
“Dengan demikian, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” sambung dia.
Megawati menyebut Pilkada langsung adalah capaian penting demokratisasi nasional pascareformasi. Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan.
Sebaliknya, mekanisme melalui DPRD dianggap sebagai praktik masa lalu yang tidak menjamin akuntabilitas kekuasaan. Sehingga, PDIP akan berada di depan menjaga hak rakyat.
“Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, PDIP telah mengeluarkan rekomendasi eksternal hasil Rakernas I Tahun 2026. Partai besutan Megawati Soekarnoputri ini menegaskan pentingnya kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan Rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham saat membacakan poin rekomendasi di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin, 12 Januari.
Alih-alih dipilih DPRD, PDIP merekomendasikan transformasi sistem pemungutan suara dan penguatan integritas penyelenggara. Sehingga, kualitas demokrasi bisa terus terjaga.
“Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, serta mencegah pembiayaan rekomendasi calon atau mahar politik,” ungkap Jamaluddin.
Selain isu pembiayaan, poin rekomendasi tersebut juga menekankan pentingnya pembatasan biaya kampanye serta profesionalitas penyelenggara pemilu. Kata Jamaluddin, sistem pilkada yang bersih akan melahirkan pemimpin yang benar-benar berdedikasi bagi kesejahteraan rakyat, bukan bagi penyokong modal.
“Setiap tahapan pilkada harus memastikan kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan pada kekuatan kapital. Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang, kita menjaga muruah demokrasi kita,” tegas dia.
