Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berupaya untuk memberantas judi online dari berbagai platform digital. Termasuk menyurati media sosial seperti Tiktok dan induk perusahaan Facebook serta Instagram, Meta. Namun, para perusahaan sering berkilah mereka harus mengikuti ketentuan internal perusahaan masing-masing.
Salah satu yang diblokir terkait kata kunci. Sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta yang diblokir selama 4-20 November 2024.
Butuh kerja sama dengan para perusahaan teknologi untuk menghapus keyword soal judi online. Upayanya menyurati langsung ke sejumlah raksasa tersebut.
“Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke Tiktok. Kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut,” kata Meutya dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).
Meutya menjelaskan para platform berkilah harus mengikuti ketentuan masing-masing. Namun, pemerintah RI menegaskan bahwa semua perusahaan harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
Dia menyoroti adanya perbedaan hukum di luar negeri yang memperbolehkan judi online dan Indonesia. Jadi keyword yang dilarang di Indonesia tidak muncul lagi untuk pengguna tanah air.
“Mereka mengikuti guidelines dari perusahaan masing-masing. Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Selama periode 4-19 November 2024, sebanyak 92.940 situs dan IP yang diblokir. Selain itu platform file sharing juga telah memblokir 2.822 konten Ribuan konten dari media sosial juga telah diblokir, berikut perinciannya:
Meta : 6.911
Google/Youtube: 1.308
X: 691
Telegram: 99
Tiktok: 48
Selain konten, beberapa akun di media sosial terkait judi online juga ikut diblokir. Akunnya beragam dengan jumlah pengikut mencapai ratusan ribu akun.
“Akun-akun Instagram, karena banyak juga tuntutan bahwa mana akun yang ditakedown. Untuk yang besar-besar yang ratusan ribu sampai yang puluhan ribu,” tutur Meutya.
(dem/dem)