Mediasi Konflik Yai Mim VS Tetangga Buntu, Salahkan Undangan Mendadak dan Bantah Isu SARA

Mediasi Konflik Yai Mim VS Tetangga Buntu, Salahkan Undangan Mendadak dan Bantah Isu SARA

Malang (beritajatim.com) – Upaya mediasi untuk menyelesaikan perseteruan antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim, dengan warga di Jalan Joyogrand, Kota Malang, berakhir buntu. Mediasi yang dijadwalkan pada Senin (29/9/2025) terpaksa ditunda lantaran Yai Mim dan tim kuasa hukumnya tidak hadir.

Pertemuan yang digagas di Kantor Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru itu sejatinya telah dihadiri oleh berbagai pihak. Tampak di lokasi Camat Lowokwaru Rudi Cahyono, Lurah Merjosari, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Ketua RT dan RW setempat. Sahara, tetangga yang berseteru dengan Yai Mim, juga hadir bersama warga lainnya.

Meski seluruh unsur pimpinan wilayah dan warga telah berkumpul sejak pukul 15.00 WIB, mediasi gagal dilaksanakan. “Hari ini sebenarnya kami bermaksud memediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, karena salah satu pihak tidak hadir, maka mediasi terpaksa ditunda,” ungkap Camat Lowokwaru, Rudi Cahyono.

Rudi menjelaskan, pihaknya akan segera menjadwalkan ulang mediasi agar konflik yang berlarut-larut ini dapat menemukan titik terang. “Informasi yang kami dapat, Pak Imam (Yai Mim) masih berada di Jakarta. Sementara kuasa hukum yang akan mewakili mengabari berhalangan hadir,” tambahnya.

Meski mediasi gagal, pertemuan tersebut dimanfaatkan oleh pihak kelurahan untuk menggali informasi lebih dalam dari warga sebagai bahan pertimbangan pada mediasi selanjutnya.

Menanggapi ketidakhadiran mereka, tim kuasa hukum Yai Mim, Agustian A. Siagian Law Firm, merilis siaran pers pada hari yang sama. Mereka menyatakan bahwa undangan mediasi diterima secara mendadak pada pukul 09.00 WIB untuk pertemuan pada pukul 15.00 WIB, sementara posisi mereka sedang berada di luar kota.

“Sebetulnya kami tidak dapat menghadiri undangan tersebut karena masih berada di luar kota. Namun, kami tetap menghormati proses mediasi ini sebagai upaya restorative justice,” tulis Agustian A. Siagian dalam rilisnya.

Klarifikasi Yai Mim (Foto: Istimewa)Dalam klarifikasinya, pihak Yai Mim juga menegaskan beberapa poin penting. Pertama, bukan isu SARA, permasalahan ini murni bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan isu suku, agama, ras, antargolongan (SARA), maupun organisasi kemasyarakatan seperti NU dan Muhammadiyah.

Pihak Yai Mim menyayangkan tindakan pengusiran. Tim kuasa hukum sangat menyayangkan tindakan pengusiran oleh warga, yang mereka anggap sebagai kemunduran nilai kemanusiaan dan pelanggaran hak kliennya untuk tinggal di rumahnya yang sah.

“Kami juga mengajak menghormati hukum. Pihaknya memohon masyarakat untuk mengawal kasus ini dengan bijak dan menyerahkan prosesnya sepenuhnya kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mendapatkan kepastian hukum,” bunyi pernyataan pers tersebut dikutip beritajatim.com, Rabu (1/10/2025).

Tim kuasa hukum juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga toleransi, kearifan lokal, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat memecah belah kerukunan di Kota Malang. (dan/ian)