Mau THR Lancar? Kenali Dasar Hukum dan Aturannya Sekarang!

Mau THR Lancar? Kenali Dasar Hukum dan Aturannya Sekarang!

Jakarta, Beritasatu.com – Tunjangan hari raya (THR) merupakan bagian tak terpisahkan dari perayaan hari besar keagamaan di Indonesia. Bagi para pekerja, THR digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Idulfitri.

Penetapan pemberian THR ini sudah diatur dalam dalam undang-undang. Lantas, bagaimana bunyi undang-undang tersebut? Berikut lengkapnya!

Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Tunjangan hari raya merupakan hak pekerja di Indonesia yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. THR adalah bagian dari pendapatan pekerja yang diberikan sebagai dukungan finansial dalam menyambut hari besar.

Pada dasarnya, semua pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih berhak menerima THR keagamaan. Hal ini berlaku bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan undang-undang

Namun, ada kriteria khusus bagi pegawai non-ASN untuk menerima THR, yakni:

Menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pejabat yang diberikan kewenangan.Dalam perjanjian kerja dan surat keputusan pengangkatan yang dimiliki, telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian.Dasar Hukum Pemberian THR di Indonesia

Pemberian THR di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang mengatur tentang THR antara lain sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tunjangan Hari Raya.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha terkait hak dan kewajiban dalam pemberian THR.

Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.