Mojokerto (beritajatim.com) – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil melarikan diri bersama barang curiannya dibekuk Tim Reskrim Polsek Dawarblandong bersama Unit Resmob Tansatrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku dibekuk di Terminal Purabaya Sidoarjo saat hendak melarikan diri ke Pulau Bali.
Pelaku atas nama Akbar Setiya Pambudi (27) warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Pelaku dibekuk di dalam sebuah bus tujuan Pulau Bali pada, Kamis (16/5/2024) sekira pukul 01.30 WIB. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy.
Satu unit Handphone (HP), uang senilai Rp650 ribu, satu buah hem motif kotak-kotak dan seperangkat kunci T. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Dawarblandong bersama Arifin (41), pelaku yang lebih dulu diamankan warga usai gagal melarikan diri lantaran smart key sepeda motor yang dikendarai terbawa pelaku, Akbar Setiya Pambudi (27).
Kapolsek Dawarblandong, Iptu Bakir mengatakan, pengejaran pelaku di back up tim resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota. “elaku berhasil dibekuk di Terminal Bungurasih Waru Sidoarjo saat akan melarikan diri ke Banyuwangi dan menyeberang ke Bali,’’ ungkapnya.
Pelalu berhasil membawa kabur sepeda motor Honda BeAT nopol S 3715 VE milik P(14), pelajar asal Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (15/5/2024). Sekitar pukul 09.00 WIB, korban bermain Playstation (PS) di rumah Sanusi (59).
“Korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah Sanusi tanpa mencabut kuncinya. Sepeda motor matic warna hitam itu berhasil dibawa kabur pelalu, sementara kunci sepeda motor yang ditunggangi Arifin terbawa oleh Akbar sehingga Arifin bisa diamankan Polsek Dawarblandong,” katanya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor beserta kuncinya, satu buah helm, dua buah HP, uang senilai Rp 650 ribu, seperangkat kunci T, serta pakaian kedua pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP.
“Kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, A warga Gresik berhasil diringkus warga Dusun Simokerto, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/5/2024). Pelaku berhasil diringkus setelah gagal melarikan diri sepeda motor yang dikendarai tak bisa menyala. [tin/ian]