Mati-matian Bela Ijazah Jokowi, Dian Sandi PSI Tak Masalah jika Dikambinghitamkan

Mati-matian Bela Ijazah Jokowi, Dian Sandi PSI Tak Masalah jika Dikambinghitamkan

“Kelompok kalian bicara semau-maunnya, memfitnah mencaci-maki. Kalian hina Pak Jokowi, teriak-teriak gantung Jokowi. Tanpa malu sampaikan lebih baik dipimpin monyet, menghina Mas Wapres,” sesalnya.

“Terus kami pendukung-pendukung beliau harus diam, gitu? Kok enak!,” kata Dian mengomentari akun yang menyerang dirinya dan seolah menjadikannya kambing hitam.

Sekali lagi, Dian menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada istilah kambing hitam. Sekalipun dia dipersalahkan, maka itu menurut negara.

“Tidak ada kambing hitam. Kalau bersalah ya itu artinya bersalah menurut Negara, bukan karena dikambing hitamkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.

Gelar perkara ini membahas enam laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.

“Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Selain itu, ada lima laporan lain yang ditarik dari sejumlah Polres, yakni Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

(Muhsin/fajar)