Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Masyarakat Diminta Tak Khawatir, PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok Nasional 5 Desember 2024

Masyarakat Diminta Tak Khawatir, PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2024

Masyarakat Diminta Tak Khawatir, PPN 12 Persen Tak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi XI Misbakhun mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir soal Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, pajak tersebut tidak dikenakan pada kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan
PPN 12 persen
hanya untuk barang mewah.
Untuk kebutuhan mendasar masyarakat, tetap berlaku
PPN 11 persen
.
“Ada 3 poin, satu, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif. Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu 11 persen,” kata Dasco saat jumpa pers usai bertemu dengan Presiden
Prabowo
Subianto di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Misbakhun menegaskan, pemerintah pemerintah masih akan mempelajari mengenai PPN yang tidak berada dalam 1 tarif ini.
Kendati demikian, penetapan PPN 12 persen tetap akan berlaku pada 1 Januari 2025.
“Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif,” jelas Misbakhun.
“Tapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.