Masyarakat Adat Melayu Mengadu ke DPR RI soal Hotel Purajaya Dirobohkan Paksa – Page 3

Masyarakat Adat Melayu Mengadu ke DPR RI soal Hotel Purajaya Dirobohkan Paksa – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Masyarakat adat melayu mengadukan kasus dugaan perobohan paksa gedung bersejarah Hotel Purajaya oleh BP Batam ke Komisi III DPR RI. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pun langsung dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Baik dari segala aspek. Bukan hanya hotel, kampung tua pun dirobohkan. Jadi ini memang sudah di mana hal itu bersejarah berdirinya provinsi ini justru di situ,” tutur saudagar rumpun melayu batam yang menjadi tokoh adat, Megat Rury Afriansyah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Menurutnya, BP Batam mengawal perobohan paksa yang dilakukan saat proses hukum masih berlangsung, yakni tanpa adanya perintah dari pengadilan.

“Pada tanggal 21 Juni 2023, saya ada di tempat. Jadi saya langsung menghadap di lapangan, Ketua tim gabungan yang membawahi lebih kurang 600 persoalan dari gabungan TNI dan Polri,” jelas dia.

“Saya sampaikan, yang pertama menghentikan sebelum ada duduk kami pengusaha pendahulu. Kedua, kalau ada sebuah keputusan pengadilan, saya yang bantu merobohkan,” sambungnya.

Rury mengulas, pihaknya telah meminta BP Batam untuk menjembatani mediasi bersama PT Pasifik Estatindo Perkasa dan meminta untuk menghentikan niat perobohan bangunan bersejarah tersebut.

“Kenapa saya tidak memakai orang untuk menjaga dan lain sebagainya. Karena tidak mungkin Ketua. Kami sedang proses hukum. Jadi tidak mungkin lagi proses hukum bisa mengeksekusi. Kedua, tidak ada keputusan pengadilan,” ungkapnya.

“Jadi intinya ini dirobohkan sebelum berakhirnya proses hukum tanpa ada dasarnya perintah pengadilan,” tanya Habiburokhman.

“Dan sedang proses hukum,” sahut Rury.