Masuk RI Wajib Isi Aplikasi All Indonesia Mulai 1 Oktober, Begini Caranya

Masuk RI Wajib Isi Aplikasi All Indonesia Mulai 1 Oktober, Begini Caranya

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah meluncurkan aplikasi All Indonesia sebagai sistem deklarasi kedatangan penumpang internasional di seluruh bandara dan pelabuhan Indonesia.

Setiap penumpang yang tiba dari luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai 1 Oktober 2025.

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menyebut bahwa aplikasi ini menjadi terobosan penting dalam menyederhanakan proses kedatangan wisatawan di bandara dan pelabuhan internasional Tanah Air.

“Integrasi layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu aplikasi akan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih efisien, cepat, dan nyaman bagi wisatawan. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan customer experience pariwisata Indonesia,” kata Ni Luh dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, aplikasi All Indonesia diyakini mampu mempermudah proses kedatangan wisatawan mancanegara (wisman), sehingga Indonesia dapat menjadi salah satu destinasi wisata pilihan.

Berikut Cara Pakai Aplikasi All Indonesia:

Berdasarkan tutorial yang dipublikasikan Ditjen Imigrasi, penumpang dapat mengisi formulir All Indonesia sejak 3 hari sebelum tiba di Indonesia melalui situs web maupun aplikasi.

Langkah pertama adalah registrasi akun. Wisatawan yang hendak mengisi melalui situs web dapat menuju laman allindonesia.imigrasi.go.id tanpa melakukan registrasi akun, sedangkan yang mengisi melalui aplikasi All Indonesia dapat membuat akun baru.

Setelah akun berhasil dibuat, langkah berikutnya adalah masuk atau login ke akun, dengan memasukkan username dan password yang telah terdaftar dalam langkah sebelumnya.

Langkah ketiga adalah tahapan deklarasi. Wisatawan dapat memilih kewarganegaraan terlebih dahulu, lalu mengisi profil pengguna.

Pengisian ini dapat dilakukan dengan memasukkan data secara manual maupun dengan fitur scan MRZ untuk memindai halaman paspor.

Langkah keempat, pengajuan selesai. Sistem akan memproses permohonan wisatawan, dan akan menampilkan kartu kedatangan dalam bentuk QR Code untuk disimpan sebagai bukti pendaftaran kedatangan.