Masuk Prolegnas, Pemerintah Bakal Susun RUU Perampasan Aset Paralel dengan RKUHAP

Masuk Prolegnas, Pemerintah Bakal Susun RUU Perampasan Aset Paralel dengan RKUHAP

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisasi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dibahas dalam prolegnas. RUU direncanakan rampung tahun ini.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan proses pembentukan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu pengesahan RKUHAP yang mengiringi isi RKUHP.

Artinya, Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibahas secara paralel bersamaan RKUHAP dan RKUHP.

“Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP,” paparnya, dikutip Rabu (10/9/2025).

Dia menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset juga memerlukan pondasi yang kuat dari KUHP sehingga isi Undang-Undang tepat sasaran.

Senada, Ketua Baleg, Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset dibahas paralel dengan RKUHAP dan dilimpahkan ke Komisi III

“Nah justru ini kan secara paralel. Nanti kan Komisi III kan sedang menyelesaikan RKUHAP. Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Seperti itu. Makanya itu tahapannya paralel tadi. Tetapi kita berstimulasi. Bagaimana kita terlebih dahulu mengupas apa isinya yang sebenarnya yang selama ini harus kita rumuskan bersama-sama,” katanya

Dia menyampaikan RUU Perampasan Aset  masih membutuhkan partisipasi publik agar isi RUU lebih komprehensif. 

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna,” katanya.

Bob menambahkan partisipasi publik dibutuhkan untuk memastikan isi RUU apakah dalam konteks tertentu masuk dalam kategori pidana, pidana pokok, atau pidana tambahan.

“Nah disitu nanti di-meaningful-kan. Kita akan sajikan di depan umum di Youtube. Terbuka, secara terbuka,” jelas Bob.