Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Masuk Musim Lapor SPT Tahunan, Ini Rahasia Cerdas Menghindari Pajak Dividen Secara Legal

Masuk Musim Lapor SPT Tahunan, Ini Rahasia Cerdas Menghindari Pajak Dividen Secara Legal

Jakarta: Musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telah tiba! Bagi para investor, ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi juga momen penting untuk memahami strategi optimal dalam pengelolaan pajak, khususnya terkait dividen.
 
Kabar baiknya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat terbebas dari pajak, asalkan dana tersebut diinvestasikan kembali di dalam negeri dan dipertahankan minimal tiga tahun. 
 

Ini adalah peluang emas bagi investor untuk mengoptimalkan keuntungan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Dividen merupakan salah satu sumber keuntungan utama bagi investor selain capital gain. Namun, pajak dividen yang dikenakan tarif 10 persen kerap menjadi beban tersendiri. 

Dengan adanya kebijakan ini, investor dapat menikmati dividen secara penuh, asalkan mereka mengalokasikannya ke dalam instrumen investasi yang telah ditentukan pemerintah, seperti saham, reksa dana, obligasi, hingga investasi di sektor riil.
 
“Pajak dividen yang dibebaskan ini adalah peluang luar biasa bagi para investor. Dengan strategi yang tepat, mereka tidak hanya bisa terbebas dari pajak dividen, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Head of IPOT Fund, Dody Mardiansyah dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2025.
 

Selain memberikan keuntungan bagi investor, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional dengan meningkatkan investasi domestik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat stabilitas keuangan. 
 
Dengan dana dividen yang diinvestasikan kembali, pasar modal dan sektor riil semakin kuat, penciptaan lapangan kerja bertambah, serta likuiditas di pasar keuangan meningkat, sehingga memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
 
Untuk memanfaatkan relaksasi pajak ini, investor harus melaporkan realisasi reinvestasi dividen melalui DJP Online pada menu eReporting Investasi. Di menu itu wajib pajak akan diminta untuk mengisi laporan dividen dan realisasi reinvestasinya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(ANN)

Merangkum Semua Peristiwa