Jakarta –
Menteri PANRB Rini Widyantini bicara mengenai nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk kerja saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dia mengatakan, jadwal kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dijelaskannya, penetapan hari dan jam kerja dilakukan sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
“Nataru, untuk ASN kan memang ada penetapannya dengan Perpres sendiri. Itu sudah tegas di dalam Perpres yang itu dikatakan bahwa pada setiap cuti bersama tidak boleh mengganggu layanan kepada masyarakat,” kata Rini,ditemui di Bidakara Hotel, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Selaras dengan itu, Rini mengatakan, apabila dalam praktiknya pada periode libur Nataru ada ASN yang terpaksa masuk kerja, maka ASN diberikan kelonggaran untuk mendapatkan cuti tambahan.
“Nanti kepada ASN yang terpaksa harus melakukan layanan pada libur Natal akan diberikan kelonggaran untuk nanti mendapatkan cuti lagi tambahannya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Perpres 21/2023 berisi aturan tentang hari kerja pegawai ASN beserta jam kerjanya. Aturan ini juga berlaku bagi pegawai ASN baik di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat. Dengan jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sementara di bulan Ramadan, aturannya sedikit berbeda.
Adapun untuk jam istirahat yaitu selama 60 menit di hari Senin-Kamis dan 90 menit di hari Jumat. Sedangkan jam kerja selama Ramadan adalah 30 menit di hari Senin-Kamis dan 60 menit di hari Jumat. Apabila jam kerja melebihi ketentuan maka dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
“Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi isi Pasal 6.
Lebih lanjut, hari kerja instansi pemerintah dan jam kerjanya sebagaimana yang dimaksud di atas akan dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah, dan/atau langsung kepada masyarakat.
Saksikan juga video: Penjelasan Istana soal Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer
(acd/acd)