Masjid di Lumajang Jadi Rest Area Selama Libur Nataru, Boleh Menginap Surabaya 26 Desember 2025

Masjid di Lumajang Jadi Rest Area Selama Libur Nataru, Boleh Menginap
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        26 Desember 2025

Masjid di Lumajang Jadi Rest Area Selama Libur Nataru, Boleh Menginap
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Masjid di sepanjang jalan utama Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dijadikan rest area untuk warga yang berlibur di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten
Lumajang
, Ahmad Faisol Saifulloh mengatakan, di sepanjang jalan utama Lumajang mulai dari Kecamatan Ranuyoso hingga Jatiroto, masjid di pinggir jalan utama telah disiapkan untuk rest area.
Demikian juga, masjid di jalan utama menuju ke Kabupaten Malang via Piket Nol di Kecamatan candipuro dan Pronojiwo.
“Ini instruksi dari Bapak Menteri Agama, jadi masjid-masjid yang banyak dilalui kita tunjuk untuk dijadikan rest area,” kata Faisol di Lumajang, Jumat (26/12/2025).
Faisol mengatakan, berbagai fasilitas pendukung seperti minuman ringan juga telah disiapkan oleh takmir masjid untuk menyambut warga yang hendak beristirahat.
Menurut Faisol, hal ini merupakan wujud dari toleransi yang ada di Lumajang.
Meski umat muslim tidak ikut merayakan Natal, tapi tetap berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada warga yang berlibur dalam rangka merayakan Natal.
“Rest area itu disiapkan untuk menampung warga yang mudik atau berwisata yang kebetulan lewat untuk digunakan tempat istirahat dan tempat ibadah,” ujarnya.
Faisol menegaskan, masjid yang digunakan rest area tidak hanya menampung warga yang beragama islam.
Warga non muslim yang hendak beristirahat di masjid juga dipersilahkan asalkan tidak mengganggu proses ibadah.
Bahkan, di masjid yang dijadikan rest area juga diperbolehkan untuk tempat menginap warga.
“Warga non muslim boleh, menginap di masjid juga boleh, tapi kami imbau agar tidak sampai mengganggu jalannya ibadah di masjid,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.