Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masalah integritas di lingkungan pendidikan nasional, mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi. Temuan ini dipaparkan dalam hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan 2024.
Dalam rilisnya, KPK menyebut perilaku mencontek masih terjadi di 78% sekolah hingga 98% kampus. Total ada 43% siswa dan 58% mahasiswa yang masih mencontek.
“Dengan kata lain, mencontek masih terjadi pada mayoritas sekolah maupun kampus,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Selain itu, KPK menemukan masalah plagiarisme di 43% kampus dan 6% sekolah. Kemudian ketidakdisiplinan akademik yang mana ada 45% siswa dan 84% mahasiswa yang pernah terlambat. Ditambah lagi, 69% siswa membeberkan masih ada guru yang telat hadir, sedangkan 96% mahasiswa menyebut masih ada dosen terlambat hadir.
Lalu, 96% kampus dan 64% sekolah masih memiliki masalah dosen atau guru yang pernah tak hadir tanpa alasan jelas. Tak hanya itu, ada juga masalah gratifikasi yang menjadi sorotan KPK.
“Masih ditemukan 30% guru atau dosen dan 18% kepala sekolah atau rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima,” ujar Wawan.
Selain itu, 65% sekolah juga masih ada isu seputar kebiasaan orang tua memberikan bingkisan atau hadiah ke guru saat hari raya maupun kenaikan kelas.
“Bahkan, menurut orang tua di 22% sekolah, masih ada guru yang menerima bingkisan agar nilai siswa menjadi bagus atau agar siswa bisa lulus,” ungkap Wawan.
Dalam hal pengadaan barang dan jasa, KPK menemukan adanya masalah benturan kepentingan, yakni 43% sekolah dan 68% kampus yang pimpinannya menentukan vendor berdasarkan relasi pribadi.
Kemudian pada 26% sekolah dan 68% kampus terungkap masih adanya pihak di satuan pendidikan yang menerima komisi dari vendor. Kemudian, 75% sekolah dan 87% kampus masih ada masalah kurang transparannya pengadaan atau pembelian.
Ditemukan juga ada 12% sekolah yang pemanfaatan dana BOS-nya tidak sesuai. Dalam hal fraud dana BOS, KPK mencatat 17% ada masalah pemerasan atau potongan, 40% masalah nepotisme dalam pelaksanaan proyek, 47% masalah penggelembungan biaya, dan lainnya 42%.
Berikutnya, ada 28% sekolah yang masih ada masalah pungutan yang dikenakan di luar biaya resmi dalam penerimaan siswa baru. Kemudian, 23% sekolah dan 60% kampus masih ada pungutan biaya dalam pengajuan sertifikasi, penyetaraan jabatan, dan pengajuan dokumen.
Survei ini melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden. Survei KPK ini menggunakan metode online dari Whatsapp Blast, email blast, computer-assisted web interview (CAWI), dan hybrid dengan computer-assisted personal interviewing.
